Kalaupun Bulog mau melakukan pencadangan beras, hal itu tidak bijaksana kalau dilakukan per negara. Indonesia harus mulai melihat pencadangan beras berdasarkan kawasan dengan menggunakan skema perjanjian APTERR yang sudah disepakati oleh negara-negara ASEAN dan Jepang, China dan Korea Selatan.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih menyarankan pemerintah agar mengaudit posisi stok beras serta kapasitas seluruh pergudangan Perum Bulog supaya mendapatkan data kondisi yang sebenarnya.

“Pemerintah harus mengaudit stok Bulog, termasuk kapasitas gudangnya untuk mengetahui situasi sebetulnya seperti apa. Apakah memang stoknya berlimpah, apakah gudangnya cukup atau tidak?” kata Ahmad Alamsyah Saragih.

Menurut dia, dari audit tersebut dapat terlihat dengan pasti berapa kapasitas gudang-gudang Bulog yang sesungguhnya. Selain itu dapat diketahui juga berapa rata-rata produksi beras nasional yang masuk, untuk kemudian diimbangi dengan kebutuhan yang harus diimpor.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid