Jakarta, Aktual.com – Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan meminta pemerintah untuk memastikan iklim investasi di Indonesia kondusif selama pandemi COVID-19 guna menjaga daya tarik pasar di depan para investor.

“Regulasi yang rumit dan banyak sudah sering disebutkan sebagai faktor yang berkontribusi pada terhambatnya investasi di Indonesia. Investor akan dihadapkan pada peraturan di tingkat pusat dan kemudian pada peraturan di tingkat provinsi dan daerah, tergantung di mana investor berinvestasi,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4).

Pingkan menuturkan seringkali peraturan satu dan lainnya bertentangan, yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum yang membuat investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia.

“Tentu ini perlu menjadi salah satu fokus kebijakan jangka panjang pemerintah untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang saat ini terkontraksi oleh pandemi COVID-19,” katanya.

Lebih lanjut, pemerintah perlu mengeksplorasi sektor-sektor yang mampu menarik investasi yang tidak hanya padat modal melainkan juga padat karya.

Investasi di sektor padat karya menjadi sangat krusial agar tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat yang saat ini terdampak COVID-19.

Pingkan mengatakan kemunduran rantai pasok global dari China karena ditutupnya kegiatan bisnis di Negeri Tirai Bambu dalam jangka pendek sangat mungkin diikuti oleh penyebaran fasilitas produksi yang lebih kecil di negara-negara kawasan Asia dalam jangka menengah hingga jangka panjang.

Hal itu, kata dia, perlu dilihat sebagai peluang oleh Indonesia untuk mengambil momentum tersebut untuk menjawab tantangan perekonomian nasional.

“Kita mungkin masih ingat kejadian pasca Perang Dagang AS-China dimana 33 perusahaan melewati Indonesia sebagai opsi relokasi dari China. Peraturan Indonesia yang kompleks dikhawatirkan memang menjadi salah satu faktor yang menghalangi masuknya investasi,” katanya.

Pingkan mengatakan banyak peraturan pusat dan daerah yang tidak harmonis. Tercatat ada lebih dari 15 ribu peraturan menteri di Indonesia, di mana sebanyak 95 persen diantaranya dikeluarkan dalam sepuluh tahun terakhir.

“Jika aturan yang terlalu banyak ini tidak diatasi, Indonesia akan terus mengalami kesulitan menarik investasi yang dapat menggerakkan roda perekonomian kita dan memberikan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi