Padahal, lanjutnya, kemudahan dalam pengurusan perizinan akan mempermudah penelitian yang sedang dikerjakan.

Ia berpendapat bahwa peningkatan peran swasta dalam penelitian dapat diwujudkan dengan menyederhanakan aturan-aturan dalam regulasi penelitian.

Untuk itu, ujar dia, pemerintah sebaiknya menerapkan kebijakan yang mendorong terciptanya hubungan baik antara swasta dengan dunia pendidikan.

Hizkia juga mengemukakan, anggaran riset Indonesia belum mencapai 1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dalam APBN 2017, anggaran riset hanya sebesar 0,21 persen dari PDB Indonesia.

“Anggaran ini masih sangat kecil bila dibandingkan dengan anggaran riset yang digelontorkan pemerintah Malaysia pada 2017 sebesar 2,8 persen, atau lebih dari Rp 150 triliun,” paparnya.

Namun, lanjutnya, jumlah ini dinilai sudah mengalami peningkatan daripada alokasi sebesar 0,08 persen pada 2014.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid