Jakarta, Aktual.com – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa penerapan sistem redistribusi untuk guru dalam sistem pendidikan Nusantara lebih efektif dari pada menerapkan sistem zonasi.
“Hal ini dikarenakan guru-guru yang mengajar di wilayah padat dapat ditugaskan untuk mengajar ke wilayah-wilayah yang kekurangan guru,” kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Pandu Baghaskoro, Selasa (4/9).
Pandu menjelaskan, pemindahan dapat dilakukan berdasarkan kriteria dan kompetensi dari para guru yang bersangkutan. Ia mencontohkan, guru dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kriteria yaitu guru baru (pengalaman mengajar kurang dari lima tahun), guru berpengalaman (pengalaman mengajar antara 5-10 tahun) dan guru senior (pengalaman mengajar lebih dari 10 tahun).
Melalui pembagian tersebut, lanjutnya, pemerintah dapat melihat proporsi penyebarannya dan meratakan penyebaran guru-guru tersebut.
Hal itu, menurut Pandu, penting untuk mewujudkan adanya keseimbangan antara guru junior dan senior di setiap wilayah. Di samping itu, ujar dia, pemerintah dapat juga menggunakan indikator lain, seperti prestasi guru ataupun latar belakang pendidikan guru.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid