“Penerapan sistem redistribusi guru membuat guru tidak bisa pilih-pilih tempatnya mengajar. Dengan begini tujuan pemerataan yang menjadi tujuan penerapan sistem zonasi pada siswa dapat terlaksana,” jelasnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa redistribusi guru juga tidak akan mudah dilakukan karena redistribusi tersebut dinilai tidak akan semudah di wilayah-wilayah yang memiliki jumlah guru yang memadai.

Sebagaimana diwartakan, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan rencana pemerataan ketersediaan tenaga guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh Indonesia melalui sistem zonasi.

“Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) beserta jajarannya, sebaiknya tidak terburu-buru menerapkan sistem zonasi guru, tapi melakukan pendataan secara valid,” kata Bambang Soesatyo, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis (30/8).

Menurut Bambang Soesatyo yang akrab disapa Bamsoet, Mendikbud agar memberikan penjelasan mengenai rencana penerapaan sistem zonasi terhadap guru PNS di seluruh Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid