Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan mutasi guru untuk mendukung sistem zonasi pemerataan guru dalam rangka pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan akan dibahas Oktober 2018 bersama dinas pendidikan seluruh Indonesia.

“Pertengahan Oktober 2018 rencana kita akan duduk bersama dengan dinas-dinas, kita sudah punya peta kasar, peta awal tentang zona masing-masing kabupaten dan kota, nanti kemudian akan kita cocokkan, kita konfirmasi dengan kabupaten dan kota ini sudah cocok atau belum sehingga di situ nanti akan ada penyesuaian karena mereka lebih tahu detail lapangan,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, ada empat kategori guru dalam pembahasan mutasi guru untuk proses redisribusi ke sekolah-sekolah nantinya, yakni guru sebagai pegawai negeri sipil yang sudah bersertifikat, guru sebagai pegawai negeri sipil yang belum bersertifikat, guru tidak tetap dan sudah bersertifikat dan guru tidak tetap dan tidak bersertifikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid