STOK GULA NASIONAL

Jakarta, Aktual.com – Kepala Bagian Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Hizkia Respatiadi mengatakan bahwa kebijakan lelang gula rafinasi yang akan dijalankan pemerintah pada pertengahan Januari 2018 harus dikaji kembali.

Artinya, pemerintah tidak boleh memaksakan kebijakan ini jika ternyata akan banyak timbulkan masalah, sebab kebijakan lelang gula rafinasi tidak serta merta dapat menyelesaikan karut marut gula rafinasi itu sendiri di Tanah Air.

“Ada beberapa hal yang membuat kebijakan ini harus dikaji ulang. Pertama, proses lelang akan memunculkan biaya ekstra yang memberatkan para pelaku usaha. Biarpun harga gula rafinasi lebih murah daripada gula konsumsi, munculnya biaya hambatan ini membuat harga gula rafinasi dapat menyamai harga gula konsumsi,” kata Hizkia dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (8/1).

“Salah satu contoh biaya ‘tersembunyi’ yang muncul adalah biaya perantara sejumlah Rp 85 sampai dengan Rp 100 per kilogram,” tambahnya.

Kedua, sambung dia, proses penunjukkan perusahaan yang menjalankan lelang juga tidak transparan.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid