“Selain itu, mewajibkan semua pelaku usaha dari berbagai tingkatan untuk mengikuti lelang gula rafinasi juga tidak efektif. Kita tidak bisa menyamakan kebutuhan mereka,” paparnya.
“Kalau pelaku usaha yang tergolong dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) harus membeli sesuai angka minimal yaitu 1 ton, tentu hal ini akan memberatkan ongkos produksi. Kebutuhan UMKM tidak sampai sebanyak itu,” ujar dia.
Tidak hanya itu, pasar lelang gula rafinasi yang digelar secara elektronik juga dinilai akan memberatkan UMKM. Hal ini, disebabkan masih relatif minimnya pemahaman mereka terhadap teknologi dan belum tersedianya sarana untuk mengakses hal tersebut.
“Di samping itu tidak sedikit pelaku usaha yang sudah memiliki kontrak pembelian gula rafinasi untuk jangka panjang. Karena, keharusan untuk mengikuti lelang dan membayar fee akan menambah beban mereka. Sebelum menggunakan sistem lelang, para pelaku usaha membeli gula langsung ke produsen dengan menggunakan sistem kontrak,” pungkasnya.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid