Semarang, Aktual.com – Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi atau Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) meminta pemerintah untuk menindak tegas terhadap pelaku jual beli data masyarakat.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi CISSReC Pratama Persadha mengatakan hal itu ketika merespons maraknya aksi “miss call” dari nomor luar yang sempat menghebohkan masyarakat.

Aksi tersebut ditengarai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, kata Pratama, sebagai bentuk aksi kejahatan sedot pulsa yang kerap disebut “wangiri”.

Menurut dia, wangiri sendiri tidak pertama kali terjadi. Pada tahun 2016, misalnya, sejumlah operator melaporkan adanya “miss call” secara masif dari prefix luar negeri dengan nomor +77.

“Kali ini ‘prefix’ yang ‘menyerang’ masyarakat adalah +242 yang berasal dari Kongo. Wangiri dengan ‘prefix’ +242 pernah membuat heboh warga Swedia pada tahun 2013,” katanya melalui surat elektroniknya kepada Antara di Semarang, Minggu (2/4) malam.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara