Pakar keamanan siber itu menjelaskan bahwa praktik wangiri ini cukup meresahkan masyarakat. Bahkan, jaringan yang bermain ini sudah sangat berpengalaman, terbukti tidak hanya nomor prabayar saja yang diserang, tetapi juga nomor pascabayar.

Bagi pemilik nomor prabayar, lanjut dia, mungkin pulsanya akan tersedot habis. Namun, bagi pemilik kartu pascabayar, tagihannya bisa membengkak luar biasa bila nomornya melakukan panggilan balik ke nomor wangiri tersebut.

Langkah Kominfo mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan panggilan balik, menurut Pratama, sudah tepat. Namun, perlu sosialisasi lebih mendalam, terutama dengan SMS resmi dari Kominfo agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan informasi tersebut.

Oleh karena itu, kata Pratama, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus segera diselesaikan agar masyarakat dilindungi dan para pelaku usaha serta pemerintah yang memegang data masyarakat bisa dimintai pertanggunjawaban bila membiarkan data tersebut diambil oleh pihak yang tidak berwenang.

Bagi warga yang menjadi korban wangiri, dia menyarankan agar mereka ada baiknya melaporkan hal tersebut ke provider masing-masing. Selain guna pendataan, warga juga bisa meminta penghapusan tagihan karena wangiri maupun mengembalikan pulsa yang hilang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara