Yustinus Prastowo - pencapaian program pengampunan pajak. (ilustrasi/aktual.com)
Yustinus Prastowo - pencapaian program pengampunan pajak. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai pemerintah daerah (Pemda) harus berhati-hati dalam menggenjot penerimaan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak berdampak negatif bagi perekonomian daerahnya.

“Harus dilakukan secara hati-hati terutama dampaknya terhadap ‘tax certainty’ dan tidak menyimpang dari asas dan praktik pemungutan pajak yang baik,” ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (11/10).

Dalam APBD 2017, kontribusi Dana Perimbangan masih sangat mendominasi Pendapatan Daerah yaitu sebesar 66,1 persen. Artinya, Pendapatan Daerah sangat bergantung terhadap kinerja penerimaan di pusat.

Per-September 2017, realisasi penerimaan pajak masih kisaran Rp770 triliun atau sekitar 60 dari target pemerintah. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 24,2 persen terhadap Pendapatan Daerah. Dengan kondisi demikian, sangat rasional jika pemda menggenjot penerimaan melalui PAD.

Secara historis, upaya pemda dalam meningkatkan PAD berdampak pada ‘tax certainty’ atau kepastian pajak. Salah satu sumber dari ketidakpastian ini adalah terbitnya banyak perda yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun tanpa dasar hukum.

“Sebagai dampaknya, beban pajak baru tersebut akan memukul dunia usaha karena tidak masuk perhitungan awal dalam keputusan investasi. Salah satu sektor yang terdampak signifikan adalah sektor pertambangan yang bersifat padat modal dan jangka panjang,” kata Yustinus.

Hal itulah, lanjut Yustinus, yang menjadi latar belakang Pemerintah bersama DPR merevisi UU PDRD pada 2009. Salah satu jenis pajak yang kerap menjadi pokok sengketa sekaligus menciptakan momok bagi para pelaku usaha adalah Pajak Air Permukaan (PAP) yang diatur di dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d UU PDRD Tahun 2009. PAP merupakan pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan yang dipungut oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (ant)

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka