Jakarta, Aktual.co —  Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengungkan pihaknya ‘mencium’ gelagat kurang baik sejak pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pengawasan pertambangan ke pemerintah provinsi. Pelimpahan kewenangan itu berarti pemerintah daerah penerbit  Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan untuk melakukan rekonsialiasi wilayah pertambangan. Pasalnya dari 10.918 IUP yang ada hanya 6.042 IUP yang berstatus CnC. Sisanya sebanyak 4.876 IUP masih bermasalah.

Maka dari itu, Paul menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status clear and clean (CnC) yang sudah dimiliki oleh pemegang IUP.

“Evaluasi dilakukan guna memastikan tidak ada lagi wilayah pertambangan yang bermasalah. Yang sudah CnC kami evaluasi ulang. Kalau memang masih ada masalah kami cabut,” kata Paul saat ditemui usai Ditjen Minerba, Jakarta, Jumat (5/12).

Ia juga mengatakan bahwa keseriusan pihaknya dalam hal ini telah ditunjukan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan supervisi dan pengawasan di sektor pertambangan.

“KPK masih melakukan pencegahan hingga akhir tahun ini. Namun mulai awal 2015, lembaga anti korupsi itu mulai melakukan penindakan terhadap aksi penyimpangan di sektor pertambangan. Kami mencium gelagat jelang batas waktu akhir tahun ini banyak rekomendasi CnC yang dikirimkan ke kami. Kami mesti hati-hati dalam menerbitkan CnC. Kami monitoring bersama KPK,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka