Jakarta, Aktual.com — Puasa yakni menahan hawa nafsu dari terbit fajar hingga terbenamnya Matahari. Saat ini banyak yang masih bingung bagaimana hukumnya mencium pasangan hidup yang sah (suami atau istri) ketika berpuasa? Apakah hal itu bisa membatalkan puasa?
Untuk mencari tahu jawabannya, mari kita lihat hadis berikut ini.

Dari Umar bin Al-Khatab RA mengatakan, “Suatu hari aku beristirahat dan mencium istriku sedangkan aku berpuasa. Lalu aku datangi Rasulullah SAW dan bertanya, “Aku telah melakukan sesuatu yang fatal hari ini. Aku telah mencium dalam keadaan berpuasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Tidakkah kamu tahu hukumnya bila kamu berkumur dalam keadaan berpuasa?” Aku menjawab, “Tidak membatalkan puasa.” Rasulullah SAW menjawab, “Maka mencium itu pun tidak membatalkan puasa.” [HR. Ahmad dan Abu Daud]

Lafal lainnya:

Umar bin Khattab pernah datang kepada Nabi Muhammad SAW dan mengadu, “Syahwatku naik, kemudian aku mencumbu istriku sementara aku sedang puasa.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “Apa pendapatmu ketika kamu berkumur ketika kamu puasa?” Umar menjawab, “Tidak masalah.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika demikian, apa yang perlu dikhawatirkan?” [HR. Abu Daud; dinilai sahih oleh Al-Albani]

Yang perlu menjadi catatan tentu saja, jangan sampai tindakan tersebut berlanjut menjadi hubungan suami istri yang sudah pasti membatalkan puasa dan dikenakan hukuman cukup berat bagi yang melakukannya. (Dari berbagai Sumber)

Artikel ini ditulis oleh: