Jakarta, Aktual.com – Puluhan civitas Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (Untag ’45) menggeruduk dan menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (29/3).
Mereka mendesak KPK untuk mengusut indikasi gratifikasi oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional dan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok.
Adanya dugaan gratifikasi ini muncul setelah pihak Untag menerima SPPT Pajak Bumi dan Bangunan untuk 2017 senilai Rp 785.045.865. Janggalnya, dalam SPPT itu luas tanah yang milik Untag ’45 berkurang menjadi 1,6 hektare.
Padahal, berdasarkan Akta Tanah yang dikantongi luas tanah milik Untag ’45 seluas 4,7 hektare. Bukti lainnya, pada 2015 Yayasan Untag ’45 masih menerima tagihan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan atas tanah seluas 4,7 hektare. Anehnya pula untuk 2016 tidak keluar SPPT-nya.
Kata Koordinator Aksi yang juga salah satu anggota Rektorat Untag ’45, Firman, dugaan gratifikasi tersebut diberikan oleh mantan anggota Yayasan Untag ’45 yang dipecat. Disinyalir, eks anggota yayasan, oknum BPN dan Simon mengurangi luas tanah Untag secara sepihak, dengan imbalan ijazah.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby