“Kami melawan setiap tindakan manipulasi data dan korupso antara Simon Panjaitan bersama-sama dengan pejabat BPN yang dengan rakusnya mengorbankan tanah pendidikan untuk kepentingan pribadi dan pengusaha gelap pembeli hukum,” tegas Firman, saat diwawancarai di Gedung KPK hari ini.

Alasan lainnya, sambung dia, Untag ’45 pun terancam dibubarkan. Sebab, jika merujuk pada aturan pendirian sebuah perguruan tinggi, minimal luas tanah yang harus dimiliki ialah seluas 3 hektare.

“Kami minta supaya diusut, apakah dia (Simon dan oknum BPN) sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur,” desaknya.

Rektor Untag ’45, Virgo Simamora yang juga ikut dalam aksi, menegaskan bahwa SPPT Pajan Bumi dan Bangunan untuk 2017 yang diterima bukan milik Yayasan Untag ’45.

“Kami ke KPK untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan gratifikasi oknum BPN. Kami tegaskan bahwa SPPT itu bukan milik Untag ’45,” kata Virgo.

M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby