Vera Soemarwia (ist)

Jakarta, Aktual.com – Gugatan class action warga Bukit Duri terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait normalisasi Sungai Ciliwung dengan menggusur rumah warga, masih berlanjut.

Kuasa hukum warga Bukit Duri, Vera Soemarwia, mengatakan meski sebagian kecil warga ada yang mau di relokasi namun proses gugatan tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Gugatan kita yang class action-nya kan sudah diterima dan sudah masuk ke sidang selanjutnya,” tegas Vera kepada Aktual.com, Rabu (10/9).

Dia membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang menyebut ada 87 warga yang bersedia di relokasi ke Rumah Susun Sederhana Sewa Rawa Bebek, Cakung, Jakarta Timur.

“Bukan 87 tapi cuma 81 kepala keluarga yang mau direlokasi, itu
RT 10 RW 12 Kelurahan Bukit Duri. Kita tetap lanjut (gugat class action) kan beda warganya, kan 460 warga cuma 81,” kata Vera.

Sebelumnya, Majelis hakim menyatakan gugatan secara kelompok atau class action warga Bukit Duri telah memenuhi prosedur dan sah menurut hukum melalui sidang lanjutan di PN Jakarta Pusat pada Selasa (2/8) lalu.

Sidang tersebut merupakan putusan sela dan belum masuk pada materi gugatan. Adapun gugatan warga Bukit Duri adalah menuntut penghentian normalisasi Sungai Ciliwung serta penggusuran rumah warga.

Sidang akan dilanjutkan pada 23 Agustus 2016 dengan agenda mediasi antara perwakilan warga Bukit Duri dan pihak tergugat, yaitu Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dan Badan Pertanahan Nasional.

 

Laporan: Butho

Artikel ini ditulis oleh: