Aliran dana korupsi pengadan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang diketuai Jhon Halasan Butar-butar tidak menyebutkan nama yang sebelumnya dituduhkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Seperti nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto.

Hakim hanya menyebut tiga nama yang ikut diperkaya dalam proyek senilai Rp5,9 miliar tersebut yakni, politisi Hanura Miryam S Haryani, politisi Golkar Markus Nari dan politisi Golkar Ade Komarudin.

Novanto sendiri terbukti tidak terlibat aliran uang seperti dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP. Menurut hakim Franky, kedua terdakwa telah memberikan uang 1,2 juta dolar Amerika Serikat dalam empat kali penyerahan.

Uang yang diberikan kepada Miryam, kata hakim berasal dari Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang yang diterima Markus berawal dari permintaa Markus terhadap Sugiharto. Kader Golkar itu minta uang kepada Irman karena ikut membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.

“Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar. Atas permintaan itu terdakwa minta unag kepada Anang S Sudiharjo. Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi Narogong),” ujar Hakim Franky saat membacakan putusan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat pada persidangan, Kamis (20/7).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu