Jakarta, Aktual.com — Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyampaikan protes kepada Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide atas aksi pelanggaran ‘coast guard’ (penjaga pantai) Tiongkok di wilayah perairan Indonesia.
“Baru saja saya memanggil Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide. Dalam pertemuan itu, kami menyatakan protes keras dan sampaikan nota,” kata Retno di Jakarta, Senin (21/3).
Ia menyebutkan, nota protes yang ditujukan kepada Kedutaan Besar Tiongkok itu berisi sedikitnya tiga poin utama (Baca: Ada Intervensi Dalam Penangkapan Kapal Pencuri Ikan, Susi Sebut China Arogan).
Pertama, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh coastguard Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yuridiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.
Kedua, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran oleh “coastguard” Tiongkok terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia pada ZEE dan landas kontingen.
Ketiga, Pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang juga dilakukan coastguard Tiongkok terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.
Menlu Retno mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi pada pemerintah Tiongkok atas kejadiaan tersebut.
Dia juga menekankan bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, maka prinsip hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati.
“Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan ‘claimant state’ (negara pengklaim) di Laut Tiongkok Selatan. Indonesia bukan ‘claimant state’ dalam (sengketa) Laut Tiongkok Selatan,” ujarnya.
Menlu RI melakukan pertemuan dengan Kuasa Usaha Sementara Tiongkok di Jakarta, karena saat ini Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia sedang berada di Beijing.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara