Persidangan atas gugatan surat keputusan (SK) Gubernur DKI terhadap izin pelaksanaan reklamasi di pulau F,I, dan K, di Ruang Sidang PTUN, di Jakarta Timur, Kamis (23/2). (Ijal/Aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melakukan skors jalannya persidangan atas gugatan surat keputusan (SK) Gubernur DKI terhadap izin pelaksanaan reklamasi di pulau F,I, dan K.

Skors itu, untuk menunggu pihak tergugat intervensi nomor 14 dalam rangka mencocokan bukti asli.

“Sambil menunggu pihak tergugat intervensi nomor 14 untuk mencocokkan bukti asli, maka sidang kita tunda selama 30 menit ,” Ketua Majelis Hakim M Arif Pratomo, di Ruang Sidang PTUN, di Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Menurut dia, agenda persidangan hari ini bukan hanya untuk menyerahkan kesimpulan para pihak saja, melainkan majelis juga ingin mencocokan bukti yang diajukan pihak tergugat dua intervensi yang belum menyerahkan bukti aslinya.

“Yang dibutuhkan bukan hanya penyampaian kesimpulan saja, melainkan mencocokan bukti dengan aslinya. Karena kalau hanya kesimpulan saja misalkan para pihak tidak bisa menyerahkan dalam persidangan dapat diserahkan di pihak persuratan saha,” ujar dia.

“Namun yang penting berkaitan dengan pembuktian karena bukti yang disampaikan belum dicocokan dengan yang aslinya maka kami akan tunggu kuasa hukum dari tergugat dua intervensi perkara nomor 14,” tandasnya.

Untuk diketahui, sidang sendiri baru dimulai pada pukul 14.00 WIB dari yang semulanya dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Sedangkan, gugatan terhadap reklamasi yang dilakukan koalisi selamatkan teluk Jakarta telah dilakukan sejak Februari 2017 hingga saat ini. Salah satu kuasa hukum koalisi, Nelson Simamora mengatakan setelah sidang dengan agenda penyerahan kesimpulan ini, tinggal menunggu putusan pengadilan saja.

“Sekitar paling lama 2 minggu sudah ada putusan pengadilan,” kata Nelson, di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (23/2).

Laporan: Novrizal Sikumbang

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Nebby