Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 pada 31 Maret 2016.

Jakarta, Aktual.com – Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Akhmad Akbar Susamto mengusulkan agar pemerintah Indonesia bisa meniru reformasi sistem perpajakan yang pernah dilakukan oleh pemerintahan Afrika Selatan. Reformasi pajak tersebut berhasil mendongkrak tingkat kepatuhan pajak,

“Pemerintah Indonesia perlu mereformasi sistem pengumpulan pajak dengan menciptakan sistem pengumpulan pajak yang sederhana dan semudah mungkin bagi wajib pajak,” ujar Akbar di kantor Core Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan Bank Dunia dan PricewaterhouseCoopers, lanjut Akbar, Afrika Selatan berhasil menduduki peringkat ke-19 pada tahun 2015 dalam presentase jumlah penduduk yang membayar pajak. Strategi yang dilakukan dalam reformasi pajak Afrika Selatan ialah memperbanyak gerai guna mengakomodasi pembayaran dan konsultasi pajak di seluruh penjuru daerah.

Selain itu jumlah lembar SPT tahunan dipangkas menjadi lebih ringkas. Alur sistem penanganan SPT dibuat sangat sistematis sehingga dapat mendeteksi apabila terjadi kesalahan dalam pengisian SPT ataupun jika ada petugas pajak yang tidak melakukan bagian pekerjaannya.

Akbar mengatakan pemerintah Indonesia juga harus melakukan penegakkan hukum kasus pajak secara tegas dan adil bagi WP yang tidak membayar atau melaporkan pajaknya secara benar.

Otoritas Pajak di Afrika Selatan, lanjut dia, tidak segan-segan menyita semua aset wajib pajak sampai dengan penyidikan selesai apabila terbukti ada indikasi yang bersangkutan melakukan penipuan dalam pelaporan pajak.

Core juga menilai sistem pengumpulan pajak penghasilan perlu memperhatikan karakteristik dan stratifikasi wajib pajak di Indonesia.

Dia mencontohkan 75 persen pajak penghasilan dibayar oleh wajib pajak badan yang memiliki omzet di atas Rp100 miliar dengan jumlah hanya 0,35 persen dari total WP badan di Indonesia.

Sementara 79 persen dari jumlah wajib pajak badan hanya beromzet Rp0-10 juta yang menyumbang tidak lebih dari 9 persen dari total nilai pajak penghasilan badan.

“Dengan stratifikasi seperti ini, sistem pengumpulan pajak harus memiliki skala prioritas yang sesuai dengan sebaran wajib pajak berdasarkan stratanya,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka