Jakarta, Aktual.com – Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan jika keputusan pemerintah untuk meniadakan penerimaan CPNS Guru itu merupakan bentuk tipuan atau prank tahun baru dari negara yang membuat para guru kecewa.
Hal itu juga menurut dia mematikan salah satu impian kebanyakan guru untuk menjadi PNS, terlebih para guru honorer yang sudah lama mengabdi.
“Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020,” kata Satriwan dalam keterangannya, Jumat (1/1).
Selain itu Satriawan juga menyatakan, bahwa keputusan ini juga berpotensi melanggar UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua macam kategori ASN: Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara, mengapa hanya profesi guru yang tidak dibuka rekrutmen PNS?,” ucapnya.
Tidak hanya itu, bahkan P2G juga menilai adanya dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru. Salah satunya jaminan kesejahteraan guru P3K ini belum jelas.
“Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah. Misalkan, guru P3K dikontrak 4-5 tahun di sekolah di bawah satu Pemda. Setelah itu, ya mereka selesai kontraknya, di-PHK dan tidak dapat pensiunan dari negara,” lanjutnya.
Maka dariitu, Satriwan menegaskan jika keputusan ini bertolak belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia bahwa sampai 2024. Diketahui pula Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri sampai 1,3 juta orang.
Sebelumnya, kabar sempat beredar melalui pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang mengungkapkan bahwa tidak adanya penerimaan CPNS guru pada 2021 mendatang. Yang ada hanya penerimaan guru dengan status PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Bima menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN berencana membuka 1 juta formasi guru berstatus PPPK pada 2021.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK. Jadi bukan (penerimaan) CPNS lagi. Ke depan mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” ujar Bima dalam konferensi pers secara daring.
Bima mengatakan selama 20 tahun terakhir telah terjadi ketidakseimbangan sistem distribusi guru antardaerah secara nasional karena pemerintah membuka formasi guru untuk seleksi CPNS. Menurutnya, PPPK dan PNS setara dari segi jabatan. Perbedaan kedua aparatur sipil negara (ASN) itu hanya soal ada atau tidaknya fasilitas tunjangan pensiun.
“Setara, hanya bedanya kalau PNS mendapatkan (tunjangan) pensiun, PPPK tidak mendapatkan (tunjangan) pensiun,” kata Bima.
Namun, BKN mengupayakan untuk membicarakan persoalan itu kepada PT Taspen, sehingga PPPK pun bisa menerima tunjangan pensiun seperti PNS.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i