Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kabupaten Rejanglebong, Bengkulu, mengingatkan peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah itu tidak mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus karena akan didenda Rp50 juta.

“Peserta tes yang dinyatakan lulus nantinya tidak boleh mengundurkan diri dan harus bersedia ditempatkan di mana saja, jika sampai mereka mengundurkan diri maka yang bersangkutan bisa dikenakan denda dengan besaran mencapai Rp50 juta,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejanglebong, Sudirman di Rejanglebong, Kamis (23/10).

Sanksi denda yang diterapkan daerah tersebut kata dia, sebagai upaya untuk mencegah berkurangnya formasi yang diterima Kabupaten Rejanglebong akibat adanya peserta yang sudah dinyatakan lulus mengundurkan diri karena tidak mau di tempatkan pada suatu lokasi di daerah itu.

Hal ini penting mereka terapkan mengingat pada tahun-tahun sebelumnya sering terjadi, sehingga formasi yang didapatkan jadi kosong selain itu Pemkab Rejanglebong juga dirugikan karena pelaksanaan seleksi CPNS itu sendiri harus mengeluarkan biaya yang cukup besar.

Kebijakan denda sebesar Rp50 juta tersebut kata dia, bisa menjadi pedoman bagi pelamar CPNS yang saat ini tengah mengambil nomor tes agar dapat sungguh-sungguh dan siap ditugaskan di sejumlah lokasi dalam wilayah Kabupaten Rejanglebong, dan tidak akan pindah sebelum lima tahun bertugas.

Untuk itu dia berharap pelaksanaan tes CPNS daerah itu yang akan dilaksanakan pada awal November 2014 nanti yang dipusatkan di STAIN Curup, dimana pihak panitia telah menyiapkan 40 unit komputer untuk pelaksanaan tes yang akan menerapkan sistem CAT.

“Dari 950 pelamar ini nantinya akan dibagi menjadi beberapa gelombang, untuk setiap gelombangnya akan diikuti oleh 35 peserta ditambah lima peserta cadangan. Peserta ini akan mengikuti tes dengan menggunakan sistem CAT yang dipusatkan di gedung laboratorium komputer STAIN Curup,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka