Jakarta, Aktual.com – Kubu Cristoforus Richard tengah menimbang untuk melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani perkaranya.

Melalui kuasa hukumnya, Wayan Sudirta, JPU dianggap melalaikan kewajibannya sebagai jaksa yang mencari kebenaran.

“Jadi tingkah laku jaksa di pengadilan ini melanggar KUHAP. Kalau ini diketahui atasannya, tidak ada lain kecuali memberikan sanksi kepada penuntut umum sekeras-kerasnya, sebab UU tidak dilaksanakan,” kata Wayan kepada wartawan, Selasa (13/3).

Padahal dalam aturan perundang-undangan, jelas tercantum.bahwa tugas yang paling hakiki dari jaksa itu adalah mencari keadilan, menegakkan keadilan. bukan mencari kesalahan terdakwa.

“Tapi hari ini kita dengan telanjang, muka kita ditampar, bagaimana seorang jaksa tidak mencari keadilan. Contohnya apa, ketika dia tidak menghadirkan saksi notaris Enyy Sulaksono, kita minta, ko dia malah ga setuju. Inikan kewajiabn dia, wajib ini. Kita sudah bantu ko dia menolak,” ungkapnya.