Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik dibuat heran oleh pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/2) kemarin.

Pernyataan Ahok saat bersaksi di sidang kasus UPS dengan terdakwa Alex Usman, dianggap menunjukkan kalau dirinya tidak menjalankan kewajiban sebagai gubernur semaksimal mungkin. Sebagaimana diatur dalam PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 21/2011.

Kata Taufik, di aturan itu jelas disebutkan bahwa penyesuaian RAPBD-P terhadap hasil evaluasi Mendagri harus dibahas bersama-sama antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan Banggar (Badan Anggaran) DPRD.

Tapi dalam pernyataan di persidangan, kata Taufik, Ahok selaku pengguna anggaran justru tidak mencari tahu dan menanyakan ke TAPD mengenai keharusan melakukan pembahasan dengan DPRD. “Terkait hasil evaluasi Kemendagri,” ujar politisi Gerindra itu, di DPRD, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).

Taufik menambahkan, dengan menandatangani surat permintaan persetujuan ke DPRD dan menandatangani Perda APBD-P 2014, sudah menunjukkan kalau Ahok menyetujui dan mengesahkan semua tindakan yang dilakukan TAPD. “Jadi Ahok tidak bisa hanya menyalahkan TAPD,” kata Taufik.

 

Artikel ini ditulis oleh: