Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Bekas anak buah Joko Widodo (Jokowi) itu didakwa membelanjakan atau membayarkan duit dari hasil korupsi untuk membeli aset.
Pada kurun waktu tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014, Udar sengaja melakukan beberapa perbuatan atas harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan baik atas nama sendiri atau atas nama pihak lain.
“Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujar Jaksa saat membacakan surat dakwaan ketiga mengenai TPPU dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/4).
Udar pun sambung Jaksa, acap kali menerima uang gratifikasi dari sejumlah orang yang diyakini ada hubungannya dengan pekerjaan atau jabatan Pristono sebagai Kadishub.
Jaksa menilai, untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut, Udar menyuruh Suwandi alias Wandi pegawai pada kantor Dinas Perhubungan DKI untuk menyetor, mengirim, mentransfer uang yang diterimanya ke dalam rekening atas nama Pristono yang ada pada dua bank dengan total keseluruhan Rp 6.095.765.000.
Jaksa mengungkapkan, duit yang diterimanya tersebut secara berturut-turut dari tanggal 3 Januari 2011 sampai dengan 4 Februari 2014 disimpan ke penyedia jasa keuangan yaitu di Bank Mandiri Cabang Cideng seluruhnya Rp 4.219.900.000 dan di Bank BCA Cabang Cideng seluruhnya sebesar Rp 1.875.865.000.
“Selanjutnya terdakwa Udar Pristono membelanjakan uang yang diperoleh dari pemberian orang-orang yang tidak lagi diketahui namanya, selain disimpan dalam bentuk rekening tabungan juga ada yang digunakan untuk membelikan barang berharga yaitu rumah, apartemen dan kendaraan bermotor,” kata Jaksa.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu