Jakarta, aktual.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa proses pembentukan undang-undang (UU) di DPR RI tidak mungkin berjalan tanpa adanya Surat Presiden (Surpres).
Hal itu disampaikan Cucun saat dimintai tanggapan terkait pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden,” kata Cucun usai menghadiri rapat koordinasi dengan pemerintah terkait bencana di Sumatera, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut Cucun, pembahasan sebuah RUU tidak dapat dilakukan tanpa adanya Surpres dari Presiden. Dalam praktiknya, Surpres berisi penugasan kepada perwakilan pemerintah untuk membahas rancangan undang-undang bersama DPR.
“Nggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pemerintah hingga kini belum memiliki rencana untuk mengubah UU KPK ke versi sebelumnya.
“Belum ada kita bahas,” ujar Prasetyo singkat.
Sebelumnya, Jokowi mengaku menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menyebut bahwa revisi UU KPK saat itu merupakan inisiatif DPR.
Ia juga menyatakan bahwa meskipun revisi tersebut dilakukan ketika dirinya menjabat Presiden, dirinya tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.
Diketahui, proses pembentukan revisi RUU KPK kala itu menuai polemik luas dan memicu gelombang demonstrasi di berbagai daerah. Massa aksi bahkan mengusung slogan “Reformasi Dikorupsi” sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU KPK yang baru.
Artikel ini ditulis oleh:
Okta

















