Jakarta, Aktual.com – Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara oleh Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto. Laporan tersebut menyangkut unggahan tagar #PrabowoGibran2024 di akun media sosial @Kemhan_RI, yang merupakan akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
“Substansi yang kami laporkan adalah adanya cuitan di akun resmi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yakni akun resmi X atau twitter di mana ada hashtag salah satu pasangan calon yakni pasangan calon Prabowo-Gibran yang mana di dalam hashtag tersebut ada #PrabowoGibran2024,” kata perwakilan Koalisi Ibnu Syamsu Hidayat saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Selasa (23/1).
Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih menganggap penggunaan akun resmi Kemenhan untuk mempromosikan salah satu pasangan calon dalam Pemilu Presiden 2024 sebagai pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenhan, Brigjen Edwin Adrian Sumantha, memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut, ia menyebut tagar itu muncul karena ketidaksengajaan dari administrator..
“Terkait berita yang beredar tentang akun X Kemenhan yang mencuit tagar Prabowo-Gibran, perlu kami klarifikasi bahwa hal tersebut terjadi karena adanya ketidaksengajaan atau autotext dari admin Kemenhan dan kesalahan telah diperbaiki,” kata Edwin, Senin (22/1/2024).
Edwin menegaskan netralitas pegawai Kemenhan dalam Pemilu 2024 dan menyatakan bahwa admin yang bersangkutan telah diberikan sanksi teguran keras.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil

















