Jakarta, Aktual.com – Mantan Sekretaris Menteri BUMN Muhammad Said Didu mengatakan, belum mengetahui adanya pelaporan kepada dirinya ke Bareskrim Polri.
“Saya tidak tahu,” kata Said Didu kepada wartawan, Rabu (23/12).
Said Didu kembali dilaporkan Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga menghina Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Laporan itu dilakukan oleh Ketua PAC Ansor Jagakarsa, Wawan. Bareskrim Polri pun menerima laporan itu dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM per tanggal 23 Desember 2020.
“Isi Twitternya mengenai bahwa Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Nah, ini kan kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA,” kata Wawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12).
Menurutnya, laporan itu dibuat karena pernyataan Said tersebut dinilai terlalu menghakimi Gus Yaqut. Padahal, kata dia, Ketua Umum GP Anshor itu baru saja dilantik menjadi Menteri Agama.
Oleh sebab itu, Wawan menduga bahwa telah terjadi pelanggaran dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP.(RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i