Jakarta, Aktual.com — Anggota Komisi IX DPR RI M Misbakhun memprotes target cukai tembakau tahun 2016 yang mencapai Rp148,9 triliun, seperti tercantum dalam nota keuangan dan RAPBN 2016.
Misbakhum mengatakan, dibandingkan komoditas lain yang dikenakan cukai produk, hasil tembakau adalah sumber utama cukai dengan porsi sebesar 96 persen serta satu-satunya produk yang dihantam kenaikan cukai signifikan.
Oleh karena itu, pemerintah diminta realistis melihat kondisi industri hasil tembakau. Menurutnya, kalau memang target penerimaan cukai tidak bisa dipenuhi, maka apa alasan pemerintah harus memaksa menaikkan cukai rokok.
“Kita tidak berkeyakinan target akan tercapai, namun kita akan bilang targetnya harus realistis. Kita yakin publik bisa memahami kondisi ini. Jadi yang realistis saja dan jangan muluk-muluk,” ujar Misbakhun di DPR, Jalarta, Selasa (1/9).
Misbakhun menuturkan, instrumen yang lazim dipakai pemerintah untuk memenuhi target cukai tembakau adalah kenaikan tarif cukai tembakau.
“Pemerintah jangan hanya memikirkan intensifikasi cukai dengan cara menaikkan cukai rokok tiap tahun tanpa melihat dampaknya,” cetusnya.
Kenaikan cukai yang terlampau tinggi akan mengakibatkan turunnya daya beli yang berlanjut pada penurunan produksi, kemudian pemutusan hubungan kerja (PHK) dan juga penyerapan bahan baku rokok, yakni petani tembakau.
“Akibat buruk lain adalah meningkatnya produk rokok illegal,” katanya.
Politisi Golkar ini mendesak komitmen Pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi obyek cukai baru, seperti minuman berpemanis, dan fuel surcharge.
“Obyek ini sebagai potensi barang kena cukai karena berdampak pada kesehatan. Jangan hanya naikkan cukai rokok tiap tahun. Apakah pemerintah berani mencari obyek cukai baru?”
Artikel ini ditulis oleh: