Smart Community adalah sebuah konsep gagasan pengembangan sebuah kawasan hunian yang mengedepankan aspek pendayagunaan piranti dan infrastruktur teknologi yang dapat meningkatkan kenyamanan, keamanan, dan kemudahan serta ramah lingkungan ,hemat energi dan kemudahan akses berbasis mobile internet bagi penghuninya. Dalam kerja sama ini Panasonic menyediakan sistem dan piranti teknologi untuk smart home solution serta network & surveillance system pada seluruh unit unit rumah di klaster Quantum yang merupakan pengembangan terbaru di kawasan perumahan Serenia Hills.Serenia Hills merupakan sebuah kawasan perumahan seluas 26 hektar di jakarta selatan dan sudah mulai dikembangkan sejak tahun 2011. AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong industri keuangan nonbank (IKNB) dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan investasi melalui instrumen Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) agar turut memenuhi kebutuhan perumahan dalam negeri.

“Individu juga diharapkan bisa aktif dalam mendukung instrumen EBA-SP,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi dalam Sosialisasi dan Edukasi Instrumen EBA-SP dengan tema “Peluang dan Prospek EBA-SP Bagi Lembaga Jasa Keuangan” di Jakarta, Jumat (9/2).

Riswinandi mengatakan bahwa melalui instrumen EBA-SP, diharapkan dapat mendukung kebutuhan masyarakat akan perumahan serta mempercepat proses pertumbuhan volume Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Kita ketahui sama-sama bahwa kebutuhan akan perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar dalam kebutuhan manusia. Namun, disadari juga bahwa dibutuhkan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan ini,” katanya.

Ia mengemukakan bahwa seiring dengan pertumbuhan penduduk,maka angka kebutuhan hunian yang belum terpenuhi atau backlog terus meningkat, jumlah backlog saat ini mencapai 13,5 juta di Indonesia.

“Portofolio terbesar pembiayaan perumahan adalah berasal dari industri perbankan. Namun demikian, industri perbankan juga menghadapi potensi adanya ‘maturity miss match’ dan ‘funding gap’ (kesenjangan pembiayaan,red),” katanya.

Menurut dia, hal itu disebabkan dana yang disalurkan oleh pihak perbankan untuk pembiayaan perumahan bersumber dari dana pihak ketiga yang karakteristik penyimpanannya jangka pendek, sementara penyaluran pembiayaan perumahan memiliki karakteristik jangka panjang.

” EBA-SP, bisa menjadi salah satu alternatif dalam menghadapi masalah ‘missmatch’ itu dalam pembiyaan pemilikan rumah tersebut,” paparnya.

Riswinandi juga mengatakan, pihaknya membuka diskusi dengan pelaku pasar sehingga membuka pasar EBA yang lebih luas mengingat saat ini baru Sarana Multigiriya Finansial (SMF) dan perbankan.

“Kalau sekarang mungkin baru SMF dan BTN, keduanya belum menyerap secara banyak, jadi perlu ‘market maker’ agar pasar terbentuk. Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi untuk pembiayaan jangka panjang,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Direktur SMF, Heliantopo menyampaikan ketentuan mengenai investasi EBA-SP bagi Asuransi diatur dalam POJK No. 71/POJK.04/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Sementara bagi Dana Pensiun diatur dalam POJK No.3/POJK.05/2015 tentang Investasi Dana Pensiun.

Heliantoyo mengemukakan keuntungan berinvestasi di EBA-SP dibanding instrumen investasi lainnya adalah EBA-SP termasuk instrumen yang dipersamakan dengan surat berharga negara (SBN), itu sesuai kriteria ketentuan POJK Nomor 36/2016.

“EBA-SP yang diterbitkan SMF memiliki rating AAA (triple A) dari Pefindo, dimana rating tersebut mencerminkan kemampuan dan kemauan untuk membayar kewajiban tepat waktu sangat kuat,” paparnya.

Ia menjelaskan portofolio KPR yang menjadi underlying EBA dipilih dengan kriteria yang ketat agar dapat mencapai rating AAA. Tersedia dana rekening cadangan yang dapat dipergunakan untuk menutupi kewajiban pembayaran bunga kepada pemegang EBA-SP kelas A apabila terjadi kekurangan arus kas dari portofolio KPR yang menjadi underlying.

“EBA kelas A dilindungi dari gagal bayar dengan adanya EBA kelas B. Regulasi mewajibkan EBA-SP menggunakan pendukung kredit yang berarti tambahan perlindungan risiko bagi investor pemegang EBA kelas A,” katanya.

Sementara itu, lanjut dia, beberapa risiko yang tetap perlu dipertimbangkan dalam berinvestasi di EBA-SP antara lain risiko kredit, risiko likuiditas dan risiko pelunasan dipercepat (PrePayment Risk).

ANT

Artikel ini ditulis oleh:

Antara