Jakarta, Aktual.com – Sekitar pukul 15.35 WIB sejumlah penyidik KPK mengakhiri penggeledahan yang dilakukan di ruang kerja milik politikus Demokrat I Putu Sudiartana.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik yang yang dikawal pihak kepolisian langsung masuk ke dalam lift untuk meninggalkan ruang fraksi Demokrat di lantai 9, Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (30/6).
Penyidik terlihat membawa satu buah koper hitam berukuran besar. Diduga, di dalam koper adalah barang hasil penggeledahan di ruang 0906 sebagai alat bukti.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana ke partai Demokrat sebagai tersangka atas dugaan suap dari Suprapto (SPT) selaku kepala dinas prasarana jalan dan tata ruang pemukiman Provinsi Sumbar dan Yogan Askan (YA) pihak swasta.
Putu diduga telah menerima suap sebesar Rp500 juta dan 40 ribu dollar Singapura, dimana terkait pengamanan proyek 12 ruas jalan di Provinsi Sumbar yang anggarannya teralokasi dalam APBN-P 2016.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang