Jakarta, Aktual.com – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ikut bicara mengenai polemik Taksi Uber yang beroperasi di Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani menegaskan Taksi Uber tidak bisa beroperasi di Indonesia. Sebab Uber Asia Limited selaku pengelola, hanya mengantongi Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) saja.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 tahun 2001, pemegang KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial. Termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia.

“Peran KPPA terbatas hanya sebagai pengawas, penghubung, koordinator dan mengurus kepentingan perusahaan head office,” ujar dia, dalam keterangan pers yang diterima Aktual.com di Jakarta, Selasa (22/9).

Jika ingin tetap beroperasi di Indonesia, pengelola Taksi Uber pun diminta berkonsultasi langsung dengan BKPM terkait bidang usaha yang akan dijalankan. Ditegaskan Franky, para investor harus mematuhi dan menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Segala bentuk kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanam Modal Asing (PMA) wajib mematuhi ketentuan peraturan perundangan. “Serta memperoleh izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tanpa terkecuali,” ucap dia.

Artikel ini ditulis oleh: