Jakarta, Aktual.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas proses verifikasi partai politik dalam rangka Pemilu 2019.

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI, Raja Juli Antoni, mempermasalahkan ketentuan proses tahapan verifikasi yang tidak menyentuh semua parpol, melainkan hanya diperuntukkan bagi parpol baru saja.

Sedangkan partai-partai yang telah mengikuti Pemilu 2014 tidak diwajibkan mengikuti tahapan ini karena UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu menegaskan bahwa data sejumlah partai tersebut akan mengacu pada data pesta demokrasi yang terakhir.

“Kami ingin permasalahkan pasal 173 ayat 1 dan 3 (UU 7/2017),” kata Antoni di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (21/8).

Seperti yang diketahui, Pemilu 2014 diikuti oleh sepuluh parpol, yaitu PAN, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PKS, PKB, PPP dan Partai Nasdem.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid