Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu memang menyatakan bahwa partai politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan atau lolos verifikasi oleh KPU.

Sementara, Pasal 173 ayat (3) UU Pemilu menyatakan partai politik yang telah lolos verifikasi tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.

Antoni pun menyebut jika aturan tersebut sangatlah diskriminatif karena cenderung memudahkan partai-partai lama untuk mengikuti Pemilu 2019.

Padahal, lanjutnya, usai Pemilu 2014, telah terjadi berbagai dinamika politik yang tidak dapat disepelekan.

“Perubahan penduduk, ada perubahan daerah otonomi baru (DOB), ada pengurus yang pindah ke partai lain,” kata Antoni.

Pihaknya, lanjut Antoni, akan mengajukan uji materi ke MK terkait aturan tersebut.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Hasyim Asyari, menjelaskan bahwa KPU hanyalah lembaga penyelenggara Pemilu yang mengikuti aturan main yang sudah ditentukan oleh DPR.

Karenanya, secara tersirat Hasyim menyatakan, salah alamat jika PSI mengadu permasalahan ini kepada KPU.

“Ini arahnya ke DPR dan KPU hanya mengikuti perintah undang-undang,” kata Hasyim.

Laporan: Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Andy Abdul Hamid