Jakarta, Aktual.com — Aparat Reskrim Polsek Palmerah berhasil meringkus seorang pria pengangguran berinisial RAI (26), Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (9/3). RAI ditangkap lantaran kedapatan mencuri sebuah handphone dan uang milik tetangganya Darsin (52).
Ketika itu, Darsin (52) melaporkan kehilangan barang berupa satu buah telepon seluler, uang tunai Rp80 ribu rupiah, dan sebuah tas.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Palmerah AKP Poltar Lumban Gaol, setelah dilakukan pengembangan kecurigaan mengerucut ke arah RAI yang merupakan tetangganya sendiri. Alhasil pria pengangguran tersebut akhirnya berhasil ditangkap tak lama berselang setelah peristiwa itu.
Kepada petugas RAI mengaku masuk ke dalam rumah saat korban sedang tertidur, kemudian ia mengambil barang yang disimpan di atas rak yang ditaruh di bawah ruang tamu lalu kabur.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan petugas dan masih dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujarnya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan