MUARA ENIM, Aktual.Com – Lantaran mencuri Pipa milik perusahaan pasangan ayah dan anak harus berurusan dengan Polres Muara Enim dan kembali meringkuk di balik jeruji Besi, kedua Pelaku pasangan Ayah dan Anak ini berinisial DH (53) alias Dartopeng, alias Baba Dan Anak nya RD (31) warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim di duga sebagai pelaku pencurian pipa milik PT Pertamina yang berlokasi di Sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang, Jumat,(27/8).

Kedua ayah dan anak tersebut berhasil di ringkus jajaran petugas polsek Rambang Dangku yang pada saat penangkapan pelaku sedang bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.

Penangkapan ayah dan anak tersebut di lakukan guna menindak lanjuti laporan dari pihak PT Pertamina dan juga nyanyian dari salah satu tersangka yang telah lebih dahulu ditangkap petugas terkait kasus tersebut yaitu Ucok Silalahi pada 5 Agustus 2021. Yang lalu.

Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa kedua ayah dan anak tersebut bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim.

Mendapat info tersebut Polisi langsung meluncur ke lokasi,saat akan diamankan tersangka RD sempat melakukan perlawanan namun bisa di lumpuhkan oleh petugas, lalu kemudian Kedua tersangkapun dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk di proses lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Dangku, AKP Sofiyan Ardeni mengatakan bahwa kedua pelaku adalah ayah dan anak kandung yang merupakan resedivis yang meresahkan masyarakat.

” Kedua tersangka sudah lama kami intai,namun cukup gesit dalam bersembunyi, dan saat mendapat info terkait keberadaan tersangka, kita langsung bergerak cepat,Anaknya pernah tersandung kasus curas sementara ayahnya kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman di Lapas Muaraenim,”kata Kapolsek.

Dari Tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen.

Atas perbuatan nya kedua pelaku di kenakan dengan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjarah.

Artikel ini ditulis oleh:

Apriansyah