Jakarta, Aktual.com – Tenggang waktu cuti pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat belum bisa dipastikan.
Kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, cuti kampanye paslon usungan PDI-P, Golkar, NasDem dan Hanura ini baru diketahui setelah pihaknya mengumumkan ketentuan kampanye secara resmi.
“Surat cuti bisa diserahkan pada saat nanti prosesnya, yang penting kan sudah dilakukan. Tapi itu nanti kalau rancangan putusan sudah ditetapkan,” kata Sumarno, saat ditemui di kantor KPU DKI, Jakarta, Jumat (3/3).
Sedikit diumbar Sumarno, ketentuan kampanye Pilkada DKI putaran 2 ini akan sedikit berbeda. Perbedaannya termasuk soal waktu kampanye, dan beberapa aturan dalam putaran 1 ada yang diubah.
“Masa kampanye pasti lebih singkat. Tapi, ada jenis-jenis kampanye yang sebagian sama. Misalnya, terkait dengan rapat umum ditiadakan, untuk penyebaran alat peraga tidak ditiadakan,” jelasnya.
Rencana KPU DKI, kampanye akan dimulai 3 hari setelah penetapan calon. Perkiraan, kampanye akan dilakukan pada 7 Maret sampai 15 Maret 2017.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby