Jakarta, Aktual.com – Daeng Abdul Aziz mengaku heran kawasan Kalijodo dinyatakan sebagai daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH). Padahal sejak mendapatkan lahan itu di tahun 1997 wilayah Kalijodo dinyatakan sebagai hunian dan bukan lahan hijau.
“Suratnya ada ditandatangani Lurah Pejagalan,” klaim penguasa Kalijodo itu, saat ditemui di DPRD DKI, Jakarta, Senin (15/2).
Terlebih lagi, diketahuinya, wilayah Kalijodo sudah menjadi tempat prostitusi semenjak era tahun 70-an. “Mana lebih duluan, hunian atau jalur hijau duluan? Mereka (Pemprov DKI) kurang paham,” ucap dia menyindir rencana penggusuran Kalijodo.
Sejak mendapatkan wilayah itu di 1997, Aziz juga mengaku selalu taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang besarnya Rp16 juta/tahun.
Tidak semua kawasan Kalijodo menjadi lokalisasi prostitusi. Lokalisasi hanya ada di RW 5 Kelurahan Pejagalan. Dari sembilan RT, prostitusi ada di RT 01, 03, 04, 05 dan 06. Lokalisasi masuk dua kecamatan, yakni Penjaringan (Jakarta Utara) dan Tambora (Jakarta Barat).
Artikel ini ditulis oleh: