Jakarta, Aktual.co —Kerap berubah-ubahnya aturan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang ditetapkan pusat, membingungkan daerah.
Salah satunya, seperti disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
“Kalau kemarin yang dibahas pilkada itu dipilih secara langsung atau diwakilkan ke DPRD. Tetapi sekarang mengenai syarat-syarat para bakal calon wali kota/bupati dan gubernur,” ujar Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya, di Baturaja, Sumatera Selatan, Minggu (8/2).
Perubahan itu, ujar dia, terjadi dalam pembahasannya. Di mana di pilkada nanti ditetapkan batas usia setiap bakal calon kepala daerah. Yakni untuk bakal calon bupati dan wali kota minimal 30 tahun. Sementara untuk bakal calon gubernur, usia minimal adalah 35 tahun.
“Ini baru RAP UU Nomor 1 tahun 2015 tentang pilkada. Di mana diatur batasan usia calon gubernur, bupati dan wali kota,” kata Naning.
Meski diketahui demikian, semua itu belum final. Karena sekarang ini UU NO 1 tahun 2015 tentang Pilkada gubernur, bupati dan wali kota masih dalam pembahasan DPR RI. “Sesuai jadwal 19 Februari dibahas pengesahan di DPR RI,” kata dia.
Ada beberapa poin yang diusulkan untuk direvisi. Mulai batasan usia calon gubernur, bupati dan wali kota. Jadwal pilkada serentak yang dalam Perppu No.1/2014 dimulai 2015, juga diubah menjadi tahun 2016. Perubahan juga terjadi di syarat pendidikan, uji publik, sengketa Pilkada, serta ambang batas kemenangan pasangan calon.
Bukan hanya itu. Jika sebelumnya pencalonan gubernur, bupati dan wali kota tidak berwakil, maka di perubahan UU Pilkada ini juga direncanakan calon gubernur, bupati dan wali kota mencalonkan diri dengan disertai calon wakilnya.
Dengan demikian, jika disahkan calon gubernur, bupati dan wali kota berwakil, maka Pilkada OKU juga calon bupati akan mencalonkan diri bersama wakilnya.
“Itu semua masuk dalam pembahasan revisi yang sekarang dalam proses. Kita tinggal tunggu kesimpulan pada 19 Februari ini terkait keputusan Undang-Undang itu. Dan kami pada prinsipnya menunggu PKPU keluar, baru kita kerja,” kata Naning.
Artikel ini ditulis oleh:

















