Jakarta, Aktual.com – Sebanyak 12 wilayah tercatat hanya memiliki satu pasangan calon untuk bertarung di Pilkada serentak.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka lagi pintu pendaftaran bagi daerah-daerah yang calonnya masih kurang dari dua atau bahkan tidak ada sama sekali.

Ketua KPU Husni Kamil Manik, mengatakan kebijakan itu sesuai Surat Edaran KPU Nomor 403 Tahun 2015.

SE yang diterbikan KPU Pusat, Sabtu (25/7) lalu tersebut, menjelaskan mengenai perpanjangan masa pendaftaran dengan istilah “3-3-3”. Yaitu apabila dalam masa tiga hari pendaftaran (26-28 Juli) tidak ada atau kurang dari dua pasangan calon yang mendaftar, maka akan dilakukan jeda pendaftaran selama tiga hari (29-31 Juli).

Setelah selesai masa jeda untuk sosialisasi, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota akan membuka kembali pendaftaran selama tiga hari (1-3 Agustus).

Diberitakan sebelumnya, hingga Rabu (29/7) pukul 00.00Wib, KPU mencatat ada 12 wilayah yang calonnya kurang dari dua.

Yakni: Kabupaten Asahan di Sumatera Utara, Kabupaten Serang di Banten, Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar di Jawa Timur, Kabupaten Purbalingga di Jawa Tengah, Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kabupaten Minahasa Selatan di Sulawesi Utara, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timur Tengah Utara di NTT, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Sedangkan daerah yang tidak punya calon sama sekali yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Artikel ini ditulis oleh: