Jakarta, Aktual.com – Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mencatat ada 31 perkantoran di Ibu Kota yang ditutup karena karyawan terpapar virus Corona (Covid-19) dan ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Data ini tercatat sampai Rabu, 5 Agustus 2020.
Sejumlah perkantoran yang terdapat kasus positif maupun melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan ditindak berupa penutupan sementara.
“Dari 31 kantor itu, 24 kantor ditutup sementara karena ada laporan kasus positif Covid-19, sedangkan 7 kantor lainnya ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan covid-19,” kata Kepala Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansah, di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2020.
Ia menjelaskan, bahwa penutupan karena kasus positif Covid-19 ini tidak berarti dilakukan pada seluruh gedung perkantoran. Namun, hanya pada area yang ditemukan pegawai terjangkit covid-19.
“Kecuali, kasus positif covid-19 di perkantoran tersebut terjadi secara massif. Penutupannya juga hanya 3 hari, untuk dilakukan disinfeksi pada area tersebut,” ujarnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan terima kasih bagi perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawainya kepada Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, ia mengimbau agar seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa, yaitu melaporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempatnya bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut.
Daftar perkantoran yang ditutup sementara sebagai berikut:
Ditutup karena ada karyawan idap Covid-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PT. INDOSAT
2. WISMA BSG ABDUL MUIS (Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Laut)
3. KIMIA FARMA BUDI UTOMO
4. BRI KCU TANAH ABANG
5. PT. LINK TONE INDONESIA (GEDUNG I NEWS/ OKE ZONE)
6. PT. MEINDO ELANG INDAH
7. PUSAT PENGELOLAAN KOMPLEK KEMAYORAN (PPKK) KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
8. PT. PEGADAIAN
B. JAKARTA BARAT
1. KANTIN WALIKOTA JAKARTA BARAT
2. PTSP JAKARTA BARAT
C. JAKARTA UTARA
1. BCA MULTIFINANCE KELAPA GADING
2. KECAMATAN KOJA
3. PT. DUNIA EXPEDISI TRANSINDO
4. PT. ASTRA DAIHATSU MOTO
D. JAKARTA TIMUR
1. PT. YAMAHA
2. PT. PUNINAR
3. TIP TOP RAWAMANGUN
4. PT. MITSUBISHI KRAMA YUDHA MOTOR
5. PT. PP KONSTRUKSI
6. BPKP
7. SUZUKI FINANCE
E. JAKARTA SELATAN
1. BNI LIFE SMESCO
2. PT. BCA SCBD
3. KEB Hana Bank
Ditutup karena kantor tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19:
A. JAKARTA PUSAT
1. PROYEK GRAHA PERTAMINA
B. JAKARTA BARAT
1. PT. FAP AGRI
C. JAKARTA TIMUR
1. PT. WINTARD JAYA
D. JAKARTA SELATAN
1. PT. DAEYONG COMUNICATION INDONESIA
2. PT. TELEMATIC MULTISYSTEM
3. PT. KRONUS INDONESIA
4. PT. ASIAPAY TECHNOLOGY INDONESIA
(Viva)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin