Jakarta, Aktual.co —Dianggap ilegal dan berbahaya bagi kesehatan, sejumlah pedagang pakaian bekas impor di Kota Bekasi, Jawa Barat, dibuat resah.
Chaniago, seorang pemilik usaha baju bekas impor di Jalan Djuanda, mengaku heran dengan isu soal kesehatan dari dagangannya.
“Kalau barang kita ada yang mengandung bakteri berbahaya bagi pemakainya, kenapa tidak dari dulu-dulu muncul korban?” tanya dia, di Bekasi, Minggu (8/2).
Lagipula, ujar dia, pakaian bekas yang didapatnya dari pelabuhan di Jakarta itu tidak seluruhnya bekas. Ada juga yang baru dan melalui mekanisme pajak. “Kalau yang bekas ini kan wajarlah (tidak membayar pajak). Namanya juga pakaian yang sudah tidak dipakai lagi dan dibuang oleh pemiliknya,” ujar dia.
Pelarangan menjual pakaian bekas impor yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan, diakuinya, membuat resah pedagang yang terancam kehilangan mata pencarian.
Mila (30), seorang pedagang pakaian bekas di Jalan Raya Pekayon-Pondokgede, mengaku peraturan Kemendag membuatnya terancam menganggur.
Pasca beredarnya kabar penutupan itu, banyak konsumennya yang mulai hilang. “Banyak (konsumen) yang kabur karena takut kena penyakit,” ujar dia.
Sambung dia, pemerintah perlu meninjau ulang peraturan yang bisa mematikan usaha masyarakat kecil itu. “Ya mohon lah ke pemerintah, kita kan disini punya anak dan istri lagian barang ini bukan barang haram seperti narkoba,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:

















