Jakarta, Aktual.co —Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (23/4).

Padahal, bekas Menteri BUMN itu, sedianya akan digarap sebagai saksi dalam keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gardu Induk (GI) PLN Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, tahun anggaran 2011-2013.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengatakan, alasan Dahlan tak mengindahkan panggilan jaksa penyidik, karena yang bersangkutan sedang ada kegiatan di Amerika Serikat. “Tadi pengacara datang menyampaikan (Dahlan) tidak bisa datang,” ujar Adi dikantornya, Jakarta Selatan, Kamis (23/4).

Adi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan ke dua. Ia berharap Dahlan bisa memenuhi panggilan tersebut. “Ini ada waktu sepekan diharapkan Kamis depan datang,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut. Dalam kasus ini Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 15 tersangka.

Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.

Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.

Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu  Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.

Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menahan sembilan orang tersangka dalam kasus tersebut. Sembilan orang tersangka itu ditahan setelah jaksa penuntut umum Kejasaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan tahap dua, yakni tersangka, beras perkara, dan barang bukti dari penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Mereka adalah Fauzan Yunas selaku Manajer Unit Pelasana Kontruksi Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region Jawa Barat; Syaifoel Arief selaku Manajer Unit Pelaksana Kontruksi (UPK) Jaringan Jawa Bali (JJB) IV Region DKI Jakarta dan Baten; I Nyoman Sardjana selaku Manajer Konstruksi dan Operasional PIKITRING Jawa Bali, Nusa Tenggara; Totot Fregantanto selaku Pegawai PT PLN (Persero) Proyek Induk Pembangkit dan Jaringan (PIKITRING) Jawa Bali; Yushan selaku Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN (Persero); Ahmad Yendra Satriana selaku Deputi Manajer Akuntansi PIKITRING Jawa Bali Nusa Tenggara PT PLN (Persero); Yuyus Rusyadi Sastra selaku pegawai PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali;Endy Purwanto selaku pegawai PT PLN (Persero) PIKITRING Jawa Bali, dan Arief Susilo Hadi selaku pegawai PT PLN Proring Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.

Artikel ini ditulis oleh: