Jakarta, Aktual.com — Bekas Menteri BUMN Dahlan Iskan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya dalam kasus gardu listrik yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dahlan mendaftarkan permohonan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (3/7) lalu.
“Benar (Dahlan Iskan-red) telah mengajukan praperadilan. Hakimnya Lendriaty Janis,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).
Permohonan praperadilan itu, tercatat dengan nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut.
“Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015,” ujar Made.
Dahlan Iskan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) terkait kasus korupsi gardu listrik sejak 5 Juni 2015. Selain itu, Dahlan juga telah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby