Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencekal mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan bepergian ke luar negeri. Dia dicekal selama enam bulan ke depan.
”Pencekalan untuk enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” kata Kepala Sub Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Yan Welly Wiguna, saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
Menurut Wiguna, surat resmi pencekalan Dahlan sudah diterbitkan sejak satu minggu yang lalu. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan Kejaksaan Tinggi DKI pasca menetapkan status tersangka.
“Sudah dikeluarkan surat cekal untuk Dahlan Iskan sejak sepekan yang lalu.”
Seperti diketahui, Dahlan resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk untuk jaringan dan pembangkit di Jawa-Bali-Nusa Tenggara tahun anggaran 2011-2013 milik PLN, pada Jumat (5/6).
Mantan Menteri BUMN itu diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kuasa pengguna anggara dalam proyek tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu