Surabaya, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, hari ini kembali menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang berlangsung di Sidoarjo, Jawa Timur. Sidang dipimpin Hakim Tahlin.

Pembacaan sidang dakwaan yang dibacakan oleh 5 jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara bergantian tersebut berlangsung sekitar 2 jam lebih.

Jaksa Nyoman dalam kesempatan itu menyebut adanya pelanggaran pada proses penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) itu yang dilakukan Dahlan sebagai Direktur Utama. Diantaranya tidak adanya persetujuan DPRD Jatim dalam penjualan aset.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Seharusnya harus ada persetujuan dari DPRD,” ujar Nyoman, Selasa (6/12).

Sementara itu Dahlan Iskan usai persidangan mengatakan penjualan aset sudah ada persetujuan dari DPRD Jatim. Tetapi, diluar persetujuan tersebut yang harus diketahui bahwa aset yang dijual tersebut statusnya sudah bukan lagi milik BUMD, tapi milik PT PWU sebagai perseroan.

“Kita ada surat persetujuan dari DPRD. Dan lagi itu juga sudah bukan milik BUMD, tetapi sudah menjadi perseroan,” kata Dahlan, (6/12).

Pada sidang lanjutan mendatang, Dahlan akan menyampaikan nota keberatan untuk menyangkal dakwaan jaksa dalam perkara korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Salah satunya mengenai proses pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003.

Ia juga akan mempersoalkan hak-hak dirinya semasa kasus aset PWU disidik di Kejati Jatim. Sebab banyak hak dirinya sebagai saksi maupun saksi yang tidak dipenuhi oleh Kejaksaan.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, dirinya masih akan mempelajari materi perkara dalam dakwaan jaksa, khususnya mengenai proses penetapan tersangka. Sebab, dalam bacaan dakwaan Jaksa, kliennya ditetapkan sebagai tersangka sebelum ada perhitungan kerugian negara.

“Seharusnya kan diketahui kerugian negara lebih dulu, baru ada penetapan tersangka. Tetapi inikan, penetapan tersangka lebih dulu baru dilakukan penghitungan kerugian negara.” ujar Yusril.

Dahlan Iskan sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jatim dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Saat itu Dahlan menjabat sebagai Dirut PT PWU.

(Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid