Jakarta, Aktual.co — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun anggara 2011-2013.
Kepala Kajati DKI M Adi Toegarisman mengatakan, Dahlan akan dicecar pertanyaan mengenai penganggaran tahun jamak dan juga sistem pembayaran dalam proyek tersebut. Namun demikian, Adi tidak bisa menjelaskan pertanyaan yang nantinya akan dilayangkan.
“Kalau soal substansi tak bisa saya sampaikan. Karena itu vital penyidikan. Berkaitan pembangunan 21 GI yang 13 jadi masalah. Semua persoalan berkaitan kapasitas yang bersangkutan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran proyek itu,” kata Adi saat ditemui di gedung Kejati, Jumat (5/6).
Bagitu juga dengan tanggapan Dahlan ketika diminta berkomentar mengenai pemeriksaannya, yang ditemui usai shalat Jumat. “Nantilah kalau sudah selesai,” ujar Dahlan.
Pemeriksaan kali ini bukan pertama kalinya bagi. Pada Kamis, 4 Mei lalu dia juga diperiksa. Sebelumnya, Dahlan diketahui sempat mangkir dari panggilan Kejati, karena berada di luar negeri.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus ini berawal dari pembangunan mega proyek Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terhadap 21 unit GI di Jawa-Bali-Nusa Tenggara, yang pengerjaannya dimulai pada Desember 2011.
Kendati demikian, proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp1,063 triliun itu, belakangan diketahui malah terbengkalai. Kejaksaan Agung telah melimpahkan kasus tersebut tahap penuntutan dan segera masuk ke tahap persidangan. Dalam kasus ini Kejaksaan sudan menetapkan 15 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan pegawai PLN.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu