Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan berada di dalam kendaraan seusai diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penjualan aset PT PWU di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Jatim, Selasa (18/10). Dahlan Iskan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010 diperiksa sebagai saksi sehubungan dengan kasus dugaan korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah PT PWU. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/kye/16

Sidoarjo, Aktual.com – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, hari ini dijadwalkan akan  kembali menjalankan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang berada di Sidoarjo Jawa Timur, dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha.

“Iya hari ini agenda kita pembacaan  eksepsi atau nota keberatan. Kita bacakan dua kali,” kata salah satu tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Prijangkasa, saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Selasa (13/12).

Indra mengatakan, eksepsi akan dibacakan dua kali. Pertama adalah dari tim kuasa hukum Dahlan Iskan dan yang kedua dibacakan sendiri oleh Dahlan Iskan. Eksepsi tersebut antara lain mengenai status aset PWU yang dijual Dahlan sesuai dengan dakwaan yang diutarakan kejati jatim pada sidang sebelumnya.

Selain itu, lanjut Indra, beberapa tim lainnya juga menyusun terkait penetapan Dahlan sebagai tersangka yang terkesan tidak prosedur dan tergesah-gesah.

Seperti diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka dugaan korupsi penjualan aset PT PWU karena   diduga melakukan  penjualan aset PT PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu. Saat itu  Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU selama dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik juga menetapkan mantan ketua DPRD Surabaya yang menjabat sebagai Kepala Biro Aset PT PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka.

(Laporan: Ahmad H Budiawan)

Artikel ini ditulis oleh:

Eka