Jakarta, Aktual.co — Jaksa penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memanggil mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan untuk kali ke empat hari ini, Kamis (4/3).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman mengatakan, mantan Menteri BUMN itu memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk (GI) PT PLN Persero, senilai Rp 1 triliun.
“Yang bersangkutan sedang diperiksa. Kita ikuti hasilnya seperti apa,” kata Adi di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Dia mengatakan, Dahlan akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) saat menjabat sebagai orang nomor satu di kementrian BUMN.
“Tentu materi berkaitan dengan ketika dirinya sebagai KPA proyek ini sedang dikerjakan. Nanti akan melihat keterangan dari hasil periksa lalu. Karena Dahlan yang paling diatas. Jadi pertanyaan Meliputi pertanyaan gardu induk,” jelasnya.
Dalam kasus ini, korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero, tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1 triliun lebih. Status Dahlan  dalam proyek tersebut adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pihak Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 15 orang tersangka. Kasus ini bermula saat PT PLN (Persero) melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 Gardu Induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.
Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013 dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.
Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk Pembangunan Gardu  Induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby