Surabaya, Aktual.com – Setelah diperiksa sekitar enam jam pada hari kelima, mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset BUMD Provinsi Jatim, oleh kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Usai ditetapkan tersangka, Dahlan Iskan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sekitar pukul 19.30 WIB, Dahlan dibawa dengan menggunakan mobil tahanan yang dikawal tim kuasa hukum dan polisi.
Selama menjadi Dirut PT Panca Wira Usaha, Dahlan Iskan mengaku tidak pernah menerima suap. Dan ia menyesalkan ketika ditetapkan tersangka lantaran menandatangani dokumen yang disodorkan oleh anak buahnya.
“Itu yang saya sesalkan. Saya sudah berbakti, tapi ditetapkan sebagai tersangka karena tanda tangan,” ujarnya singkat, (27/10).
Seperti diketahui, Kejati Jatim mulai menyelidiki kasus tersebut sejak 2015 lalu. Status penyelidikan kemudian dinaikkan menjadi penyidikan sejak 30 Juni 2016.
Dalam kasus dugaan praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan tanpa prosedur yang merugikan negara hingga 900 miliar tersebut, mantan Manajer Aset PT PWU, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Laporan: AH Budiawan
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby